Problem Solving Khas Kepulauan Seribu Bhabinkamtibmas Selesaikan Masalah Kecelakaan Ringan

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0
Polreskepulauanseribu.com - Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Jumat(15/4/16) Menerima laporan telah terjadi Penyerempetan Becak Motor (Bentor) yang di kendarai oleh (Misdi) menyerempet anak kecil berusia 1,6 th yang bernama Galih yang sedang bermain di depan rumahnya di RT 03 RW 02 dan tidak ada luka serius, atas kejadian tersebut Orang tua korban yang bernama (Dumiati) tidak terima langsung melaporkan ke Polsek Kepulauan Seribu Selatan

Atasejadian tersebut Kanit Reskrim dengan Bhabinkamtibmas Pulau Tidung memanggil Orang tua korban dan pengendara Bentor, berikut saksi yang melihat untuk dimediasi guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Selatan IPTU Anwar Susanto dan Bhabinkamtibmas Pulau Tidung Briptu Teguh, Orang Tua Korban dan Pengendara Bentor . Berikut saksi yang melihat.

Kanit Reskrim Polsek Kep.seribu selatan Iptu Anwar mengatakan "Kami memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Sesuai dengan Program Prioritas Bapak Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik tentang problem solving khas pulau, bahwa untuk permasalahan masyarakat Kepulauan Seribu bisa diselesaikan dengan musyawarah, hendaknya setiap permasalahan dapat terselesaikan tanpa harus menempuh jalur hukum. "Kata Anwar
 
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Pihak pertama, Ayah korban membuat surat pernyataan untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum, pengendara bentor, meminta maaf kepada orang tua korban dan bersedia apabila dikemudian hari anak dari pihak pertama mengalami sakit sanggup membiayai pengobatan. Pihak kedua tidak akan mengulangi perbutannya dan akan lebih berhati-hati lagi dalam mengendarai Bentor miliknya. Kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan menuntut secara hukum.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik menjelaskan "Dalam menyelesaikan masalah tidak harus melalui jalur hukum, kita mengedepankan metode Problem Solving, namun ada batasan-batasan dan aturannya. Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah Ultimum Remidium yang artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dan istilah itu merupakan jalan terakhir apabila tidak bisa diselesaikan dengan metode Problem Solving yang saya kedepankan" Jelas John. 

(Humas KSS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)