Tangkap Ikan Di Rumpon Milik Nelayan Untung Jawa, Lima Kapal Bagan ditertibkan Tim Patroli Sat Polair Polres Kepulauan Seribu

Arif
0

polreskepulauanseribu.com - Tim Patroli Sat Polair Polres Kepulauan Seribu melaksanakan penertiban kapal bagan di perairan pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan, selasa malam (29/03).

Dengan menggunakan kapal Patroli Sat Polair, Tim patroli pimpinan KBO Sat Polair Iptu Ali Asrol beserta tujuh personil gabungan yang terdiri dari empat anggota Sat Polair, satu anggota Intelkam Polres Kepulauan Seribu serta dua anggota Polsubsektor pulau Untung Jawa Polsek Kepulauan Seribu Selatan berangkat dari dermaga 1 Marina Ancol menuju perairan pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.

Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat pulau Untung Jawa terkait adanya kapal-kapal bagan yang beroperasi di perairan pulau Untung Jawa karena merugikan masyarakat nelayan setempat.

KBO Sat Polair Polres Kepulauan Seribu Iptu Ali Asrol mengatakan "Di perairan pulau Untung Jawa, kami berhasil menertibkan lima kapal bagan ikan asal Cilincing Jakarta Utara, yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan di sekitar rumpon milik masyarakat nelayan pulau Untung Jawa. Selanjutnya kelima kapal tersebut langsung kami giring menuju pulau Untung Jawa dan kepada para Nahkoda beserta ABK kami arahkan ke Kelurahan pulau Untung Jawa" Ujar Asrol.

Adapun data kelima kapal yang ditertibkan adalah  KM Amanah yang dinahkodai oleh Saing beserta tujuh ABK, KM Tri Bone yang dinahkodai oleh Darwis beserta tujuh ABK, KM Mutiara 4 yang dinahkodai oleh Warsim beserta enam ABK, KM Mutiara 2 yang dinahkodai oleh Muslimin beserta enam ABK, dan yang terakhir adalah KM Bunga Harapan dengan nahkoda Kahar beserta enam ABK. Kelima kapal bagan tersebut asal Cilincing, Jakarta Utara.


Keesokan harinya, Rabu dini hari (30/03), para Nahkoda dan ABK kapal bagan yang ditertibkan dilakukan penyelesaian melalui metode Problem Solving yakni diberikan pembinaan atas permasalahan tersebut dengan kesepakatan bersama antara nelayan kapal bagan dan masyarakat nelayan pulau Untung Jawa dengan membuat surat penyataan yang diketahui oleh Ketua Pokmaswas dan aparat Pemerintahan setempat dengan isi surat tersebut bahwa tidak akan mengulangi perbuatan yang sama yakni menangkap ikan di rumpon milik masyarakat nelayan pulau Untung Jawa dengan batas tiga Mil dari bibir pantai Pulau Untung Jawa. 

Asrol menambahkan "Sesuai dengan Undang-undang 45 Tahun 2009 tentang perikanan, kelima kapal tersebut tidak ditemukan pelanggaran. Namun masyarakat nelayan pulau Untung Jawa merasa dirugikan dengan aktifitas penangkapan ikan dari kapal-kapal bagan karena melakukan penangkapan ikan ditempat rumpon milik masyarakat pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan" Tambahnya.

(Humas Res1000)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)