Tim Gabungan Lakukan Operasi Penertiban Angkutan Laut Wilayah Kepulauan Seribu

Arif
0



polreskepulauanseribu.com - Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran serta ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan angkutan penumpang di wilayah Kepulauan Seribu, tim gabungan yang terdiri dari Sat Polair Polres Kepulauan Seribu, Dishub, Sat Pol PP dan TNI yang berjumlah 50 personil dibawah pimpinan P. Paris selaku kordinator lapangan melaksanakan kegiatan penertiban angkutan laut di Kepulauan Seribu, Sabtu (02/04).

Dengan menggunakan kapal Sudin Pehubungan dan Transportasi Kepulauan Seribu, tim gabungan bergerak dari dermaga Marina Ancol ke Pelabuhan Kaliadem dan selanjutnya menuju perairan pulau Untung Jawa untuk melaksanakan penertiban angkutan laut yang beroperasi di wilayah Kepulauan Seribu.

Kapal ojek yang melayani angkutan penumpang dengan tujuan Kepulauan Seribu harus memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal seperti terpenuhinya sertifikasi dan surat-surat kapal, fasilitas keselamatan seperti life jacket harus sesuai dengan jumlah penumpang. Hal ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan para penumpang itu sendiri. 
 
Kasat Polair Polres Kepulauan Seribu AKP Zaroki SH yang ikut dalam kegiatan penertiban ini mengatakan "Penertiban ini meliputi pemeriksaan surat-surat pelayaran, manifest penumpang dan kelengkapan sarana keselamatan penumpang. Kami tadi mendapati empat kapal penumpang yang ditemukan pelanggaran" Ujar Zaroki.

Adapun data keempat kapal tersebut yakni, KM Srikandi dengan nahkoda Sahrari beserta empat ABK asal pulau Pramuka ditemukan pelanggaran berupa tidak memiliki sertifikasi keselamatan radio, penumpang yang overload karena tidak sesuai manifest, Surat Keterangan Kecakapan (SKK) yang wajib dimiliki oleh pengemudi/nahkoda kapal sudah habis masa berlakunya. KM Bina Karya dengan nahkoda Sahabudin beserta lima ABK asal pulau Pramuka ditemukan pelanggaran berupa tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, tidak memiliki Sertifikasi keselamatan dan tieak mempunyai manifest penumpang. Selanjutnya adalah KM Batavia dengan nahkoda Rahayu beserta iga ABK asal pulau Tidung ditemukan pelanggaran berupa tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar) dan tidak memiliki sertifikasi keselamatan radio. Dan yang terakhir KM Bima dengan nahkoda Suherman beserta empat ABK asal pulau Tidung ditemukan pelanggaran berupa tidak memiliki SPB (Surat Persetujuan Berlayar), tidak memiliki sertifikasi keselamatan radio dan tidak membayar restribusi izin labuh dan izin tambat kendaraan diatas air. 

Zaroki menambahkan bahwa tindakan yang kami ambil terhadap keempat kapal penumpang tersebut adalah memberikan penyuluhan dan membuat surat pernyataan yang disediakan oleh Sudin Perhubungan Laut Kepulauan Seribu. Mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh keempat kapal ini adalah sesuai dengan Undang-undang pelayaran no.17 tahun 2008 tentang pelayaran.

Di tempat terpisah, Kapolres Kepulauan Seribu AKBP John Weynart Hutagalung Sik menyambut baik terhadap dilaksanakannya kegiatan ini. Kedepan agar semua kapal-kapal ojek yang mengangkut penumpang tujuan Kepulauan Seribu agar mendapat sertifikasi dari dinas terkait untuk menjadi sarana transportasi laut yang aman dan nyaman serta menjamin keselamatan penumpangnya.  

(Humas Res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)