Sosialisasi Keselamatan Pelayaran di Kantor Dishub Kaliadem Muara Angke

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0

Polreskepulauanseribu.com - Sat Binmas Polres Kepulauan Seribu dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Sumaroto melaksanakan Sosialisasi Public Safety di Kantor Dinas Perhubungan Kaliadem Muara Angke, Jumat (20/5)

Sesuai Undang- undang RI nomor 17 Thun 2008 tentang Pelayaran dimana tertulis Semua kegiatan angkutan di perairan, Kepelabuhanan, Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim diperiran indonesia

Maksud diadakan sosialisasi tersebut betapa pentingnya menjaga keselamatan saat perjalanan berlayar, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, Setiap insan manusia yg naik kapal/berlayar wajib memakai alat pengaman life jaket, dan setiap pemilik kapal wajib nenyediakan alat pengaman yg memadai.2. KBO Sat Binmas :

" Mentaati ketentuan dalam pelayaran pelayaran hukumnya wajib, bila diabaikan akan dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2008 " ujar Kasat Binmas Akp Sumaroto

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)