Polreskepulauanseribu.com - Lantaran
tidak memiliki izin mendirikan bagunan (IMB) proses pembangunan rumah
tinggal dan homestay di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara disegel
petugas Suku Dinas Penataan Kota Kepulauan Seribu.
Bhabikamtibmas Pulau Kelapa Bripka Sahrizal lakukan pengamanan penyegelan 2 bangunan milik warga Pulau Kelapa yang dilakukan Kasi Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Sudin Penataan Kota Kepulauan Seribu, Riza Ananta Nasution karena pemilik bangunan belum memenuhi kewajibannya yaitu IMB. Oleh karena itu, kami memberhentikan proses pembangunan atau menyegel.
"Sebelumnya sudah diberi peringatan namun masih saja bandel. Oleh karena itu dalam rangka penegakan Perda maka terpaksa kita segel 2 unit bangunan," ujar Riza, Senin (20/06/2016).
Pihaknya tidak akan tanggung-tanggung menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Saat ini, sudah puluhan bangunan yang disegel karena melanggar aturan, Kamipun akan mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan ke Polres Kepulauan Seribu dalam rangka Operasi Pnertban Bangunan Liar di Kepulauan Seribu, tandasnya
"Kemarin juga ada 4 bangunan yang di segel seperti di Pulau Harapan, sebelumnya 7 bangunan di Pulau Tidung. Sekarang sudah tidak boleh ada proses pembangunan sebelum ada pengurusan izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Bripka Sahrijal
Bhabikamtibmas Pulau Kelapa Bripka Sahrizal lakukan pengamanan penyegelan 2 bangunan milik warga Pulau Kelapa yang dilakukan Kasi Pengawasan dan Penertiban (Wastib) Sudin Penataan Kota Kepulauan Seribu, Riza Ananta Nasution karena pemilik bangunan belum memenuhi kewajibannya yaitu IMB. Oleh karena itu, kami memberhentikan proses pembangunan atau menyegel.
"Sebelumnya sudah diberi peringatan namun masih saja bandel. Oleh karena itu dalam rangka penegakan Perda maka terpaksa kita segel 2 unit bangunan," ujar Riza, Senin (20/06/2016).
Pihaknya tidak akan tanggung-tanggung menertibkan bangunan-bangunan yang melanggar. Saat ini, sudah puluhan bangunan yang disegel karena melanggar aturan, Kamipun akan mengirimkan surat permohonan bantuan pengamanan ke Polres Kepulauan Seribu dalam rangka Operasi Pnertban Bangunan Liar di Kepulauan Seribu, tandasnya
"Kemarin juga ada 4 bangunan yang di segel seperti di Pulau Harapan, sebelumnya 7 bangunan di Pulau Tidung. Sekarang sudah tidak boleh ada proses pembangunan sebelum ada pengurusan izin dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ujar Bripka Sahrijal
(Humas Res KS)