Di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, Polisi Gelar Razia Dengan Sasaran Petasan Yang Menimbulkan Bunyi Ledakan

Arif
0
polreskepulauanseribu.com - Guna menciptakan ketentraman selama bulan suci Ramadan, Kepolisian Sektor Kepulauan Seribu Selatan menggelar Operasi Senjata Api dan Bahan Peledak (Sendak) di pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan, Senin (13/06).

Sebanyak 12 personil yang terdiri dari personil Intel Polres Kepulauan Seribu dan jajaran Polsek Kepulauan Seribu Selatan yang dibantu oleh Pol PP pulau Tidung beserta Kasie pemerintahan Kelurahan pulau Tidung menggelar operasi sendak dengan sasaran petasan dan kembang api yang peredarannya dilarang oleh undang-undang.

Target sasaran operasi sendak yang dipimpin oleh Perwira Pengendali Kanit Sabhara Polsek Kepulauan Seribu Selatan Ipda Sentot yakni petasan yang menimbulkan bunyi ledakan yang suaranya dapat menganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat pulau Tidung yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Tim gabungan menyisir tempat-tempat di pulau Tidung yang diduga menjual petasan dan berhasil menemukan petasan dari 2 orang penjual petasan di pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan.

"Kami lakukan razia di tempat-tempat di pulau Tidung ini dengan sasaran petasan dan kembang api yang memang peredarannya sudah dilarang oleh undang-undang. Dari kegiatan ini kami berhasil mengamankan petasan jenis tikus TAR sebanyak 200 buah dan Moon Traverlls sebanyak 144 buah dari penjual yang bernama Solihin serta petasan jenis korek sebanyak 350 buah yang disita dari penjual bernama Kartini" Ujar Kanit Sabhara Polsek Kepulauan Seribu Selatan Ipda Sentot.

Sementara itu menurut Kapolsek Kepulaan Seribu Selatan AKP Jajang Sukendar mengatakan "Ya benar hari ini jajaran Intel Polres Kepulauan Seribu dan Intel Polsek Kepulauan Seribu Selatan dibantu oleh Pol PP Kelurahan pulau Tidung beserta Kasi Pemerintahan Kelurahan pulau Tidung menggelar operasi sendak dengan sasaran petasan dan kembang api di pulau Tidung ini. Terdapat 2 orang yakni Solihin dan Kartini yang kedapatan menjual petasan, selanjutnya barang bukti petasan tersebut kami sita dan untuk sipenjualnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dalam hal ini adalah menjual petasan lagi" Kata AKP Jajang.

(Humas Res1000)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)