Pama Polres Polres Kepulauan Seribu Hadiri Sosialisasi UU No. 1 tahun 2014.

Ferry
0

polreskepulauanseribu.com - Bertempat di Aula Serba Guna Sekolah Tinggi Perikanan Jalan AUP Raya Jakarta Selatan telah diadakan kegiatan Sosialisasi UU No. 1 tahun 2014 ttg pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Jum'at (23/09/2016)

Dalam acara tersebut dibuka oleh Sekjen KKP Bpk Sjarif Widjaja, ST, MSi dan dihadiri oleh Perwakilan Dinas KKP, DPRD, Bappeda, Polda dan Kejaksaan dari Jakarta, Banten dan Lampung, ikut hadir pula AKP Zaroki Saputra, AKP Freddy Yudha dan AKP Jajang Sukendar dari Polres Kepulauan Seribu.

Narasumber kegiatan ini adalah DR. Herman Khaeron, MSi dari Komisi IV DPR RI dan DR. Bramantya Satya Murti dari Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta permasalahan nelayan bukan hanya direlokasi ke rumah susun tetapi juga ruang kehidupan selanjutnya.

DR. Herman Khaeron, MSI menagatakan bahwa Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumber daya alam yang dianugerahi oleh tuhan YME dan merupakan kekayaan yg dikelola oleh negara. Tanggung jawab negara dalam melindungi rakyat indonesia dilakukan dengan penguasaan sumber daya alam yg dimiliki oleh negara, termasuk pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan prinsip kaidah pokok perikanan : kedaulatan, keberlanjutan, kesejahteraan dan pemberdayaan.

Penyampaian materi dari DR. Bramanthya Satya Murti, Reklamasi adalah giat yg dilakukan org dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya alam, lingkungan dan sosial ekonomi. Reklamasi tidak dapat dilakukan pada kawasan konservasi dan alur laut sesuai Permen KKP No. 17 tahun 2013.


Selanjutnya peserta Sosialisasi dari Polres Kepulauan Seribu menyampaikan permasalahan yang ada di wilayahnya guna mengaplikasikan UU No. 1 tahun 2014 ttg pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

(Humas Res 1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)