polreskepulauanseribu.com - Kanit
Binmas Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Aipda Acep Yoga
mengadakan sosialisasi sekaligus penyuluhan tentang bahaya hate speech dan bagaimana
cara mengatasinya di halaman insinerator Pulau Harapan Kepulauan Seribu Utara,
Selasa (25/10/2016).
Aipda Acep Yoga menjelaskan bahwa
Hate Speech adalah perkataan,
perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu
terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku
Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
“Hate speech dapat menimbulkan
konflik yang besar di internal masyarakat. Cara menghindarinya yaitu dengan
tidak mudah percaya dengan informasi yang mengandung provokasi atau menjelek –
jelekkan nama seseorang, instansi atau kelompok. Sebelum kita mempercayai
sesuatu sebaiknya kita cross check sendiri informasi tersebut dari sumber yang
terpercaya.” Jelas Aipda Acep Yoga.
Hate speech dapat tersebar
melalui media sosial ataupun informasi langsung dari seseorang. Disinilah kita
harus mampu menyaring informasi tersebut dengan benar. Biasanya hate speech
disertai dengan fakta yang ada namun dilebih – lebihkan dan telah ditambahkan
kalimat – kalimat provokasi sehingga orang yang membacanya mudah percaya dan
terprovokasi.
(Humas KSU)