polreskepulauanseribu.com - Tim Gabungan Operasi Jaring Cantrang/Troll yang terdiri dari Polres Kepulauan Seribu, Sat Pol PP, Dishub, Sat Pol Hutan melakukan Penertiban terhadap para Nelayan yang melanggar Peraturan di wilayah perairan Kepulauan Seribu, Rabu (05/10/16).
Dalam kegiatan tersebut Tim Gabungan berhasil mentertibkan 8 kapal Nelayan yang melanggar peraturan. Selanjutnya para Capten kapal Nelayan dikumpulkan di dermaga Pulau Lancang Kepulauan Seribu Selatan untuk didata dan diberikan penyuluhan serta dibuatkan surat
pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya dalam beroperasi menangkap ikan dengan alat Cantrang/Troll di perairan Kepulauan Seribu.
(Humas Res 1000).