polreskepulauanseribu.com - Peredaran
miras di Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara semakin meresahkan warga
sekitar. Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Bripka Sidik dan Kapolsubsektor Pulau
Harapan, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Brigadir Adi
Sumarsanto melakukan himbauan kepada para pedagang di wilayah Pulau Harapan
agar tidak menjual miras tersebut, Sabtu (19/11/2016).
Himbauan tersebut bertujuan untuk
mencegah peredaran miras dan juga menginformasikan bahaya miras bagi kehidupan
sosial bermasyarakat. Selain melakukan himbauan Bripka Sidik dan Brigadir Adi
S. juga melakukan pemeriksaan warung yang diduga menjual miras.
“Kami tidak menemukan adanya
miras disetiap warung, namun kita tetap menghimbau kepada pedagang agar tidak
menjual miras.” Ungkap Brigadir Adi S.
Miras memiliki dampak buruk bagi
kehidupan sosial bermasyarakat. Orang yang berada dibawah pengaruh alkohol
biasanya akan membuat keributan dan hal tersebut tentunya akan sangat
mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
(Humas KSU)