polreskepulauanseribu.com
- Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Brigadir Suhendi sosialisasikan Hate Speech kepada
warga Pulau Panggang, Rabu (23/11/2016).
Dalam arti
hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan
yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap
prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari
tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini
disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan
Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
“Hate Speech harus cepat ditangani agar tidak
menyebar terlalu luas dan mempengaruhi banyak masyarakat. Dengan memberikan
sosialisasi cara penanganannya maka diharapkan penyebaran Hate Speech dapat dicegah.”Ujar Suhendi.
Penanganan Hate
Speech yaitu dengan menghimbau kepada masyarakat tidak menerima
informasi atau berita dengan begitu saja. Ada baiknya
kita cari informasi dulu dari sumber yang terpercaya, apakah benar begitu
kejadiannya atau memang ada pihak – pihak tertentu yang sengaja untuk memprovokasi.
(Humas KSU)