Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Sosialisasikan Hate Speech Ke Warganya

dhidie27
0



polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Panggang Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Brigadir Suhendi sosialisasikan Hate Speech kepada warga Pulau Panggang, Rabu (23/11/2016).

Dalam arti hukum, Hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Hate Speech ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan Forum Internet dan Berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.

 “Hate Speech harus cepat ditangani agar tidak menyebar terlalu luas dan mempengaruhi banyak masyarakat. Dengan memberikan sosialisasi cara penanganannya maka diharapkan penyebaran Hate Speech dapat dicegah.”Ujar Suhendi.

Penanganan Hate Speech yaitu dengan menghimbau kepada masyarakat tidak menerima informasi atau berita dengan begitu saja. Ada baiknya kita cari informasi dulu dari sumber yang terpercaya, apakah benar begitu kejadiannya atau memang ada pihak – pihak tertentu yang sengaja untuk memprovokasi.




(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)