Reskrim Polres Kepulauan Seribu Tangkap Pemuda Pengguna Narkoba

Arif
0
Tersangka
polreskepulauanseribu.com - Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu kembali menangkap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika berinisial GY (29) warga Lagoa, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Rabu (23/11).

Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan tersangka terkait dengan aktifitas penyalahgunaan narkotika, GY ditangkap tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu dengan pimpinan Ipda Erick SH di wilayah Kelurahan Rawa Badak, tepatnya di Jalan Bendungan Melayu, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Awalnya kita dapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Bendungan Melayu, Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, bahwa si tersangka GY sering melakukan aktifitas penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut. Kami langsung menerjunkan tim Reskrim dengan pimpinan Ipda Erick SH yang langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dan benar saja dilokasi tersebut tim mendapati GY yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan masyarakat" jelas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Kresno Wisnu Putranto Sik SH.

Setelah mendapatkan seorang pria yang sama dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat, tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu langsung melakukan penggeledahan pada badan terhadap GY dan menemukan barang bukti narkotika.

Barang Bukti
"Setelah kita yakin bahwa orang tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh masyarakat, anggota tim Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap GY dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram yang disimpan tersangka didalam bungkus rokok. Kata Kresno.

Dari keterangan awal tersangka saat penangkapan, didapatlah sebuah alamat tempat kos yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan termpat tersebut oleh anggota Reskrim Polres Kepulauan Seribu.

Barang Bukti
"Dari keterangan awal yang didapat dari tersangka GY, tim langsung melakukan pengembangan menuju ke Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang diketahui bahwa tempat tersebut adalah tempat kos yang sering dihuni tersangka GY. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersebut, petugas Reskrim mendapatkan barang bukti tambahan berupa satu buah alat hisap sabu (bong), tiga buah korek api dan satu unit timbangan elektronik" tambah Kresno.

Saat ini tersangka GY berikut barang bukti diamankan petugas di mako Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

(Humas Res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)