polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas
Pulau Panggang, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Brigadir
Suhendi menempelkan selebaran berisi maklumat Kapolda Metro Jaya tentang Penyampain Pendapat Di Muka Umum di
berbagai tempat umum seperti warung, pos keamanan, dermaga dan tempat umum
lainnya, Rabu (23/11/2016).
Selebaran tersebut ditempel
ditempat umum yang banyak dilalui oleh masyarakat. Suhendi juga memberikan
seleberan tersebut secara langsung kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat di
Pulau Panggang.
“Masyarakat perlu mengetahui isi
dari makslumat Kapolda Metro Jaya tentang penyampaian pendapat dimuka umum. Pemerintah
tidak melarang masyarakat untuk melakukan demonstrasi namun ada beberapa hal
yang wajib dipatuhi oleh para demonstran, dan hal tersebut tercantum dalam
maklumat ini.” Kata Suhendi menjelaskan.
Maklumat Kapolda Metro Jaya
menjelaskan tentang aturan dan ketentuan – ketentuan yang wajib dipatuhi dalam
penyampaian pendapat di muka umum.
(Humas KSU)