Cipkon Dermaga Pulau Harapan Sita 7 Botol Minuman Keras

dhidie27
0
 


polreskepulauanseribuutara.com - Polsek Kepulauan Seribu Utara sita 7 botol minuman keras saat pelaksanaan giat cipkon di dermaga Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (12/11/2016).

Miras tersebut dibawa oleh 3 orang penumpang saat anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di dermaga Pulau Harapan. Selanjutnya miras disita untuk dijadikan barang bukti dan kemudian akan dimusnahkan.

“Tersangka yang membawa miras telah kami catat identitasnya, dan telah kami peringati untuk tidak membawa miras ke wilayah Kepulauan Seribu Utara ini lagi. Jika mereka kedapatan membawa miras kembali, maka akan kami tindak dengan tegas.” Ujar Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Fredy Yudha Satria S.ST dalam pelaksanaan Cipkon di dermaga Pulau Harapan.

Tujuh botol minuman keras tersebut berupa 2 Botol Miras Merk Iceland Vodka yang dibawa oleh penumpang berinisial MU, 2 Botol Miras Merk Anggur Merah Orangtua yang dibawah oleh TA dan 2 Botol Anggur Merah Orangtua & 1 Botol Anggur Putih yang dibawa oleh AN. Ketujuh miras tersebut disita untuk kemudian dimusnahkan.



(Humas KSU)



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)