polreskepulauanseribuutara.com - Polsek
Kepulauan Seribu Utara sita 7 botol minuman keras saat pelaksanaan giat cipkon
di dermaga Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (12/11/2016).
Miras tersebut dibawa oleh 3
orang penumpang saat anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan
Seribu melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang di dermaga Pulau Harapan. Selanjutnya
miras disita untuk dijadikan barang bukti dan kemudian akan dimusnahkan.
“Tersangka yang membawa miras
telah kami catat identitasnya, dan telah kami peringati untuk tidak membawa
miras ke wilayah Kepulauan Seribu Utara ini lagi. Jika mereka kedapatan membawa
miras kembali, maka akan kami tindak dengan tegas.” Ujar Kapolsek Kepulauan
Seribu Utara AKP Fredy Yudha Satria S.ST dalam pelaksanaan Cipkon di dermaga
Pulau Harapan.
Tujuh botol minuman keras
tersebut berupa 2 Botol Miras Merk Iceland Vodka yang dibawa oleh penumpang
berinisial MU, 2 Botol Miras Merk Anggur Merah Orangtua yang dibawah oleh TA
dan 2 Botol Anggur Merah Orangtua & 1 Botol Anggur Putih yang dibawa oleh
AN. Ketujuh miras tersebut disita untuk kemudian dimusnahkan.
(Humas KSU)