Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Tangkap Penjual Sabu

Arif
0

polreskepulauanseribu.com -Petugas Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu menangkap seorang tersangka kasus narkotika berinisial N (35), ia ditangkap tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu yang dipimpin oleh Ipda Bernard SH di sekitar jalan Pegangsaan 2, Jakarta Utara, dini hari tadi, rabu (09/11).

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di jalan tersebut sering dilakukan aktifitas untuk transaksi narkoba. Petugas Reskrim yang menerima laporan tersebut langsung cepat merespon dengan mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan awal di tempat tersebut.

"Sebagai respon cepat kami saat mendapat laporan dari warga yang resah karena adanya peredaran narkoba disekitar tempat tinggalnya, saat itu juga langsung kami terjunkan tim yang dipimpin Ipda Bernard SH untuk datang ke lokasi. Disaat tim sedang melakukan penyelidikan di lokasi, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan langsung kita lakukan penggeledahan terhadap orang tersebut" ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Kresno Wisnu Putranto SH Sik.

Dan benar saja saat dilakukan penggeledahan terhadap seorang yang mencurigakan tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

"Ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan pada saat anggota sedang melakukan penyelidikan di lokasi. Saat kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,52 gram yang disimpan pelaku didalam saku jaket yang dikenakan oleh pelaku" jelas Wisnu.

Tersangka N yang merupakan warga Sukapura, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, beserta barang bukti sabu saat ini diamankan di mako Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kamis (11/10).

(Humas Res1000)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)