polreskepulauanseribu.com - Orang tua D, R (50) melaporkan A (25) ke Polisi setelah mengetahui anaknya sering diajak keluar rumah.
Tak terima dengan kelakuan A yang sering mengajak anaknya
tanpa ijin, bahkan pernah tidak pulang dalam 2 hari, membuat geram R
selaku orang tua. Dengan kejadian itu, R melaporkan A ke Polisi. Setelah mendapat laporan dari R, Briptu Vaisal Lasih
sebagai Bhabinkamtibmas Pulau Untung Jawa, Polsek Kepulauan Seribu
Selatan memanggil kedua belah pihak ke Pospol Pulau Untung Jawa. Senin,
(31/10).
Keduanya pun dipertemukan untuk dimintai keterangan oleh Bhabinkamtibmas sebagai bahan pertimbangan. Setelah mendengar dari kedua belah pihak, Bhabinkamtibmas
pun memediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan, Kedua belah pihak
pun bersepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah.
A mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada orang tua D yaitu R dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah keduanya bersepakat untuk berdamai, Briptu Vaisal
membuatkan surat kesepakatan bersama yang berisikan pernyataan dan
kepakatan yang dibuat oleh kedua belah pihak dan masing-masing ditanda
tangani oleh keduanya.
(Humas KSS)

