![]() |
| Tersangka |
polreskepulauanseribu.com - Di jalan Bahari, Ancol Selatan, Jakarta Utara, tepatnya di daerah rel kereta Bahari, diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba oleh para pengedar barang haram tersebut.
Hal itu terjadi saat petugas dari Satuan Reserse Polres Kepulauan Seribu mengamankan seorang tersangka kasus narkoba jenis sabu pada senin dini hari (31/10/2015). Tersangka yang diciduk polisi itu berinisial AJ, warga jalan Jembatan Besi, Kelurahan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Kresno Wisnu Putranto SH Sik mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba. Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan tim yang dipimpin oleh Ipda Bernard untuk melakukan penyelidikan dan benar saja menemukan tersangka bersama barng bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,25 gram.
"Jadi setelah kami dapat laporan dan langsung menuju ke lokasi, kami dapati tersangka yang langsung tangkap. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,25 gram. Kemudian tersangka berikut barang bukti kami amankan di mako Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu guna pengembangan lebih lanjut" ujar Wisnu.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan selama 5 sampai 20 tahun penjara" tambahnya. Rabu (02/10).
(Humas Res1000)
