polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas
Pulau Harapan Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu bersama
dengan Puskesmas Pulau Harapan menggelar giat sosialisasi tentang NAPZA kepada Siswa
dan Siswi MAN 1 Kampus B Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Rabu (14/12).
NAPZA merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang
terbuat dari bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau
psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan
ketergantungan fisik dan psikologi.
“NAPZA sangat berbahaya bagi
manusia jika disalah gunakan, untuk itulah kita harus mencegah beredarnya
narkoba tersebut di lingkungan kita. Saya menghimbau kepada adek – adek semua
agar menjauhi barang haram tersebut dan marilah kita hidup sehat tanpa narkoba.”
Ujar Bripka Sidik kepada kepada Siswa dan Siswi MAN 1 Kampus B Pulau Harapan.
Bripka Sidik ditunjuk oleh pihak
Puskesmas Pulau Harapan Kepulauan Seribu Utara dengan tujuan memberikan
pengertian terhadap bahaya penggunaan narkoba kepada siswa/siswi. Selain berbahaya
bagi tubuh, NAPZA juga merupakan benda yang dilarang peredaran dan
penyalahgunaannya. Bagi tertangkap membawa, menjual dan memakai NAPZA tersebut,
maka polisi akan menindak tegas secara hukum yang berlaku.
(Humas KSU)