Tangkap Ikan Pakai Bom Ikan, Seorang Nelayan Kepulauan Seribu Diringkus Polisi

Arif
0

polreskepulauanseribu.com - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu menangkap satu nelayan yang diduga menggunakan bom ikan untuk menangkap ikan di Perairan Kepulauan Seribu, Senin lalu (19-12).

Petugas Reskrim Polres Kepulauan Seribu langsung bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat nelayan yang resah karena ulah tersangka yang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan. Seperti yang diketahui bersama bahwa menangkap ikan menggunakan bom ikan dapat juga merusak habitat laut seperti terumbu karang.

"Awalnya kita dapat laporan dari masyarakat nelayan Kepulauan Seribu yang resah dengan adanya kegiatan penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Langsung kita tindaklanjuti melalui tim Unit 1 Sat Reskrim dibawah pimpinan Ipda Erick untuk melakukan pemantauan di perairan Kepulauan Seribu, setelah dilakukan pemantauan selama 1 minggu, tim mencurigai kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak" ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Kresnno Wisnu Putranto SH, Sik.

Masih menurut Kresno, tim Reskrim yang mencurigai kapal nelayan yang diketahui berangkat dari dermaga Selatan pulau Kelapa tersebut, kemudian langsung menghampirinya dan sebanyak 3 ABK kapal mulai panik saat dihampiri petugas.


"Sekitar jam 9 pagi, tim yang dipimpin Ipda Erick menghampiri kapal yang dicurigai tersebut, 3 ABK yang mengetahui bahwa ada petugas kepolisian kemudian mencoba melarikan diri dengan cara berenang, namun salah satu ABK yang mencoba kabur berhasil diamankan oleh petugas. ABK yang diketahui berinisial S mengakui bahwa bom ikan tersebut adalah miliknya" Jelas Kresno.
 
"Didalam kapal milik tersangka S, kami berhasil menemukan barang bukti berupa satu botol bekas sirup yang berisikan potasium, mesiu, solar, sumbu, sebuah botol warna hijau yang berisi solar, satu bungkus plastik bening berisikan potasium seberat 560 Gram, satu bungkus plastik bening berisian bubuk mesiu seberat 560 gran, dua sumbu racikan bom ikan dari korek api, dua bungkus korek api gesek (kayu), satu tutup botol bom ikan bekas karet sand dan satu alat tusuk tutup botol" kata Kresno.

Tersangka S mengaku membeli bahan peledak tersebut dari seseorang berinisial J yang berada di daerah Kronjo, Tangerang. Dari hasil penangkapan ini, tersangka S yang merupakan warga pulau Kelapa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Polres Kepulauan Seribu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penggunaan bom ikan akan mengakibatkan kerusakan ekosistem dan biota laut. Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak dengan maksimal kurungan penjara 20 tahun penjara, Rabu (28/12).

(Humas Res1000)


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)