1.000 Nelayan Kepulauan Seribu Terima Asuransi Jiwa

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0


Polreskepulauanseribu.com - Dalam rangka meningkatkan pemberdayaan nelayan skala kecil dan peningkatan perlindungan terhadap nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI didampingi Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Fredy Yudha Satria  menyelenggarakan program bantuan premi asuransi bagi nelayan (BPAN) di Kepulauan Seribu.

Direktur Kenelayanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Safril Fauzi mengatakan, di Kepulauan Seribu sudah ada 1.000 nelayan yang mendapatkan kartu polis asuransi jiwa. 

"Dari jumlah 2.585 nelayan Pulau Seribu yang sudah menerima kartu nelayan sebanyak 1.800 orang, namun hanya 1.000 orang yang menerima asuransi," ujar Safril, usai memberikan kartu asuransi nelayan secara simbolis kepada salah seorang nelayan, di Tempat Pelelangan Ikan Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Sabtu (14/01/2017). 

Syafril menambahkan, asuransi bagi nelayan tersebut menjamin risiko kematian, cacat tetap, cacat sebagian, biaya perawatan atau pengobatan dan biaya lainnya yang secara langsung disebabkan oleh kejadian kecelakaan atau lainnya sesuai wording polis asuransi kecelakaan diri plus.

"Benefit atau besar santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan untuk kematian sebesar Rp 200 juta, cacat tetap Rp 100 juta dan biaya pengobatan sebesar 20 juta. Sementara santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan adalah, untuk kematian Rp 160 juta, cacat tetap Rp 100 juta, sedangkan biaya pengobatan sebesar Rp 20 juta," jelasnya.

Fredy menambahkan,  kriteria penerima bantuan premi asuransi bagi nelayan tersebut adalah nelayan kecil dengan memiliki kapal berkapasitas dibawah 10 GT, berusia 65 tahun, tidak pernah mendapatkan bantuan program asuransi dari pemerintah.

"Tidak menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan patuh pada ketentuan yang tercantum dalam polis asuransi. Jangka waktu pertanggungan adalah 1 tahun dimulai sejak penertiban polis," pungkasnya. 

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)