Polreskepulauanseribu.com - Kasat Binmas Polres Kepulauan Seribu Iptu Zuhri Mustofa, SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata kabupaten Kepulauan Seribu perihal Tiket masuk kawasan Pasir Perawan dan akan menertibkan pungutan liar (Pungli) di pantai pasir perawan Pulau Pari, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sebesar Rp 5 ribu perorang sebagai tiket masuk wisatawan.
"Sudah saya laporkan dan Kapolres Kepulauan Seribu juga sudah lihat langsung bahwa kondisi itu tidak dibenarkan, karena itu ilegal dan kita tinggal tunggu waktu yang tepat," ujar Budi, Sabtu (14/01)
Ia mengatakan, didampingi dari Polres Kepulauan Seribu Pemkab akan coba berdialog, merapatkan untuk mengambil solusi. Sebab tugas pemerintah itu menyadarkan warganya. Dan wilayah publik itu tidak boleh ada pungutan sepeserpun.
"Retribusi atau penarikan itu harus ada persetujuan maupun regulasi agar itu legal sehingga larinya ke Kas Daerah," ungkapnya.
Zuhri menambahkan, memanfaatkan pantai itu boleh saja, kita persilahkan jika itu untuk kepentingan umum bukan kelompok pribadi.
"Untuk berbisnis juga silahkan, tapi orang dikutip Rp 5 ribu itu tidak benar. Kedepan akan kita selesaikan," tandasnya.
(Humas Res KS)