Berkat ketelitian Olah TKP, Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu Ungkap Kasus Pencurian Ratusan Juta

Arif
0


polreskepulauanseribu.com - Tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap seorang tersangka berisisial IQ (25) yang merupakan warga pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (12/01).

Identitas tersangka pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah milik warga di pulau Pramuka berhasil diungkap berkat metode Scientific Investigation yaitu proses penyidikan yang dalam sistem pembuktiannya memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau memanfaatkan fungsi forensik, dalam hal ini Identifikasi Forensik.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Wahyu Kresno Sik menjelaskan bahwa kejadiannya terjadi pada 23 Desember 2016 silam, korban yang baru melaporkan kejadian tersebut pada 11 Januari 2017 kemarin mengungkapkan kepada petugas bahwa rumahnya telah didatangi pencuri dan kehilangan uang tunai sebesar Rp140.000.000.

Tersangka
"Awal mulanya sikorban ini ragu untuk melapor ke petugas, karena menurutnya dia lupa meletakkan uang tersebut. Namun setelah beberapa hari korban sadar bahwa uang tersebut telah raib. Setelah sadar uangnya hilang, korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor : LP/02/K/I/2017/Resks" Kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu yang mengikutsertakan Unit Identifikasi (Inafis) bersama Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu mendatangi TKP dan melakukan olah TKP.

"Kita datangi TKP dan langsung melakukan olah TKP. Tim Identifikasi Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu yang melakukan olah TKP menemukan petunjuk berupa sidik jari yang diduga sebagai pelaku utama pencurian di rumah korban. Penemuan sidik jari tersebut mengarah kepada seorang berinisial IQ yang diketahui beralamat di pulau Pramuka" ungkap Kasat.

Barang Bukti Hasil kejahatan
Tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu langsung bergerak cepat menuju kediaman IQ yang diduga sebagai pelaku pencurian dirumah Yani. Setelah kita datangi rumahnya, IQ sempat menolak mengakui bahwa dia sebagai pelaku pencurian.

"Kita langsung gerak cepat dengan mendatangi rumah IQ. Awalnya dia mengelak sebagai pelaku pencurian, namun setelah kita tunjukkan beberapa bukti awal yang mengarah padanya, akhirnya tersangka IQ mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan tindak kriminal dirumah korban. Setelah mendapat pengakuan dari tersangka, kami langsung lakukan penggeledahan dirumahnya dan menemukan barang bukti yang telah dibelanjakan oleh tersangka dari uang hasil kejahatan tersangka IQ" Jelas Kasat.

Menurut pengakuannya, tersangka melakukan aksinya pada malam hari dengan menggunakan obeng dan palu miliknya, yang telah ditemukan sebagai barang bukti oleh Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu. 

Barang Bukti Hasil Kejahatan
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan oleh Tim Reskrim Polsek Kepulauan Seribu bersama dengan Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara antara lain adalah satu kendaraan roda dua merk Yamaha R15, satu set alat musik (Tiga buah gitar, satu set Drum, satu buah keyboard, tiga buah sound, satu buah wireles), satu buah handphone merk OPPO FI, satu buah handphone merk samsung J5, satu buah handphone merk gemini, satu buah perhiasan kalung emas, satu buah perhiasan gelang emas, satu buah perhiasan cincin emas, dua pasang sepatu merk Nike dan empat buah pakaian.

Tersangka berikut barang bukti kemudian dilakukan pengamanan dengan dibawa ke perwakilan Polres Kepulauan Seribu guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Jumat (13/01).

(Humas Res1000)



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)