polreskepulauanseribu.com - Kasat Binmas Polres Kepulauan Seribu
Iptu Zuhri Mustofa SH bersama Babhinkamtibmas
Pulau Tidung Polsek Kepulauan Seribu Selatan Briptu Teguh, menempelkan Stiker tentang Tarif PNBP SKCK di
Mading Dishub pelabuhan utama Pulau Tidung, Kamis (13/01).
Pemasangan
Stiker PNBP SKCK sengaja di pasang di mading dermaga pelabuhan utama
pulau tidung karena tempat pusat informasi bagi masyarakat pulau tidung
maupun wisatawan yang datang dan pergi naik kapal melalui pelabuhan
tersebut sehingga bisa melihat informasi tentang PNBP SKCK. Stiker
tersebut berisi tentang peraturan pemerintah berdasarkan PP No. 60 tahun
2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri
khususnya penerbitan SKCK yang semula Rp.10.000,- menjadi Rp.30.000,-
dan kenaikan PNBP tersebut berlaku mulai tanggal 06 Januari 2017.
"Pemasangan
Stiker PNBP SKCK dimaksudkan supaya masyarakat khususnya para pemohon
SKCK yang datang ke Polsek Pulau Tidung dan mengerti dengan Peraturan
Pemerintah tentang tarif PNBP penerbitan SKCK yang terbaru” Ujar Kasat
Binmas saat memasang stiker.
(Humas KSS)