Melalui Stiker, Kasat Bimas Bersama Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Kenaikan Tarif SKCK Terhadap Masyarakat

Arif
0


polreskepulauanseribu.com - Kasat Binmas Polres Kepulauan Seribu Iptu Zuhri Mustofa SH bersama Babhinkamtibmas Pulau Tidung Polsek Kepulauan Seribu Selatan Briptu Teguh, menempelkan Stiker tentang Tarif PNBP SKCK di Mading Dishub pelabuhan utama Pulau Tidung, Kamis (13/01).

Pemasangan Stiker PNBP SKCK sengaja di pasang di mading dermaga pelabuhan utama pulau tidung karena tempat pusat informasi bagi masyarakat pulau tidung maupun wisatawan yang datang dan pergi naik kapal melalui pelabuhan tersebut sehingga bisa melihat informasi tentang PNBP SKCK. Stiker tersebut berisi tentang peraturan pemerintah berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri khususnya penerbitan SKCK yang semula Rp.10.000,- menjadi Rp.30.000,- dan kenaikan PNBP tersebut berlaku mulai tanggal 06 Januari 2017.

"Pemasangan Stiker PNBP SKCK dimaksudkan supaya masyarakat khususnya para pemohon SKCK yang datang ke Polsek Pulau Tidung dan mengerti dengan Peraturan Pemerintah tentang tarif PNBP penerbitan SKCK yang terbaru” Ujar Kasat Binmas saat memasang stiker. 
 
(Humas KSS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)