Panwaslu Lantik 39 Pengawas TPS Kepulauan Seribu Di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0

Polreskepulauanseribu.com - Sebanyak 39 pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Seribu Selatan dan Kecamatan Seribu Utara dilantik di masing-masing wilayah.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kepulauan Seribu, Syarifrudin mengatakan,  pengawas TPS diharapkan dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan, karena memiliki tugas pokok mengawasi seluruh tahapan Pilkada DKI di setiap TPS di wilayah tugas masing-masing. 

“Meraka bekerja selama 23 hari sebelum masa pencoblosan yang merupakan masa kritis Pilkada. Mengawal pelaksanaan Pilkada termasuk melakukan dokumentasi hasil suara di masing-masing TPS. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya persilihan perhitungan suara,” ungkap Syarifudin, Selasa (24/01/2016). 

"Tiap TPS disiagakan 1 petugas dapat melaksanakan pengawasan sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku. Jika ada yang tidak sesuai dengan peraturan, pengawas TPS wajib segera melaporkan ke Panwaslu Kabupaten,” ujarnya. 


Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Fredy Yudha Satria Menambahkan, para pengawas TPS akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) agar sebelum pelaksanaannya nanti mereka bisa mengerti apa saja bentuk-bentuk pelangaran-pelanggaran pilkada. 

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)