polreskepulauseribu.com - Kartu
Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga
DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan
minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD
Provinsi DKI Jakarta. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemukan adanya
penyimpangan.
“Saya menghimbau masyarakat agar tidak
menyalahgunakan KJP untuk membeli barang pribadi yang tidak ada hubungannya
dengan kebutuhan sekolah. Dan juga bagi pelajar yang telah mendapatkan KJP agar
dijaga dengan baik, karena KJP tersebut dapat sewaktu – waktu dicabut jika
siswa melakukan pelanggaran berat.” Kata Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Bripk Suhendi saat menghadiri
acara sosialisasi Kartu Jakarta Pintar Di SDN 03 Pagi Pulau Panggang, Kepulauan
Seribu Utara Kamis (26/01).
Dengan sosialisasi ini diharapkan
penerima KJP dapat mengerti peruntukkannya. Sehingga pemberian KJP ini tepat
sasaran dan dipergunakan untuk kepentingan sekolah seperti buku, tas sekolah,
sepatu, seragam, alat tulis dan perlengkapan penunjang sekolah lainnya.
Pelanggaran yang dimaksud adalah
jika siswa atau siswi melakukan tindakan kriminal, merokok, menggunakan
narkoba, minum minuman keras dan pelanggaran yang telah ditetapkan lainnya.
(Humas KSU)