polreskepulauanseribu.com - Disaat diperlukannya sebuah komitmen bersama dengan mewujudkan itikad baik untuk bertanggung jawab dan melaksanakan tugas dengan ketentuan yang berlaku, maka perlu kiranya Polres Kepulauan Seribu mengeluarkan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh anggota Polres Kepulauan Seribu.
Seperti yang dilakukan oleh Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Boy Rando Simanjuntak Sik, M. Si, yang mengeluarkan Pakta Integritas terkait dengan penjagaan tahanan di jajaran Polres dan Polsek Kepuauan Seribu Selatan maupun Polsek Kepulauan Seribu Utara yang ditandatangani oleh para Kapolsek serta Kasat Tahti.
"Tujuan dari dilaksakannya penandatanganan pakta integritas ini adalah untuk memperkuat komitmen bersama dalam pelaksanaan tugas dalam hal ini adalah tugas penjagaan dan pengamanan tahanan. Sekarang ini terdapat beberapa kasus tahanan yang melarikan diri dari rutan Polres dan Polsek, dimana terdapat anggota jaga tahanan yang dianiaya oleh pelaku demi memuluskan niatnya untuk melarikan diri dari rutan" ungkap Kapolres.
Kapolres juga menekankan untuk sesering mungkin mengecek tahanan dan didalam ruang tahanan tersebut. "Saya perintahkan kepada para Kapolsek, Kasat Tahti beserta anggota jaga tahanan untuk sesering mungkin lakukan pengecekkan tahanan, periksa juga didalam ruang tahanan apakah terdapat barang-barang berbahaya dan juga periksa kondisi fisik dari ruang tahanan tersebut apakah terdapat masalah seperti teralis yang sudah mulai berkarat dan lain sebagainya yang dapat mempermudah tahanan untuk melarikan diri" Jelas Kapolres.
Adapun isi dari Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Kapolsek dan Kasat Tahti adalah :
- Meningkatkan Penjagaan Tahanan;
- Meningkatkan pemeriksaan barang atau makanan yang diberikan oleh orang yang membesuk tahanan;
- Mencegah tahanan setiap saat dengan meningkatkan kewaspadaan dengan cara Body System;
- Menandatangani buku mutasi jaga tahanan setiap harinya;
- Mengecek dan memasang tambahan pengaman berupa teralis besi pada lubang angin dan plafon, bila belum ada atau yang sudah ada tetapi rusak atau kurang layak;
- Melaporkan kepada Kapolres untuk dilaporkan kepada Kapolda pada kesempatan pertama bila ada tahanan yang melarikan diri dari ruang tahanan atau meninggal dunia;
- Apabila ada tahanan yang melarikan diri dari tahanan, maka saya bersedia diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan/atau dicopot dari Jabatan.
Hadir dalam penandatanganan Pakta Inregritas yang dilaksanakan di halaman mako perwakilan Polres Kepulauan Seribu yakni, Wakapolres, para pejabat utama Polres Kepulauan Seribu dan anggota jajaran Polres Kepulauan Seribu. Kamis (12/01).
(Humas Res1000)