![]() |
Tersangka |
polreskepulauanseribu.com - Kepolisian jajaran Polres Kepulauan Seribu melalui Polsek Kepulauan Seribu Selatan mengamankan dua orang wisatawan yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dan tembakau gorila saat berlibur ke pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. Kamis (02/03)
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Boy Rando Simanjuntak Sik, M.Si menjelaskan, saat anggota melaksanakan kegiatan rutin Cipkon (Cipta Kondisi) di dermaga pulau Tidung, Padal Polsek Kepulauan Seribu Selatan Iptu Sudarsono yang memimpin pelaksanaan Cipkon mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang kapal ojek dari Muara Angke menuju pulau Tidung yang membawa narkoba.
"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang yang membawa narkotika, sesaat setelah kapal ojek tersebut sandar di dermaga pulau Tidung, anggota kami yang melaksanakan cipkon langsung menggeledah terhadap dua orang yang dicurigai. Dan benar saja, dari kedua orang tersebut petugas menemukan barang bukti narkotika jenis ganja dan tembakau gorila" Jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, kami berhasil menemukan barang bukti dari kedua orang yang dicurigai yakni RR (25) dan RA (23) yang keduanya merupakan warga Pondok Aren, Tangerang Selatan.
![]() |
Barang Bukti |
"Dari tangan RR kita menemukan barang bukti daun ganja kering yang disimpan pelaku di saku kantong celana belakang, sedangkan dari tangan RA kita mendapatkan barang bukti berupa bungkus rokok warna putih yag didalamnya berisi 4 linting dan 1 klip plastik kecil berisi tambakau gorila yang disembunyikan oleh pelaku di dalam sepatu yang saat itu dipakainya" tambahnya.
Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Selatan guna pengembangan lebih lanjut. Jumat (03/03).
(Humas Res1000)