Tersangka |
polreskepulauanseribu.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil membekuk dua orang tersangka dengan kasus narkoba jenis sabu-sabu, rabu (08/03).
Tersangka pertama yakni berinisial H warga Semper Timur Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dibekuk pada selasa (07/03) di Jalan Cakrawala Kecamataan Koja, Jakarta Utara. Sedangkan tersangka kedua yakni TAK warga Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat dibekuk di depan Sekolah STM 09 Cilincing Jakarta Utara pada hari yang sama.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Boy Rando Simanjuntak Sik, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP AKP Kresno Wisnu Putranto Sik membenarkan penangkapan kedua tersangka tersebut. Keduanya tertangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah terkait adanya transaksi narkoba.
"Unit II Sat Reskrim Pores Kepulauan Seribu yang sedang piket medapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba. Selanjutnya tim tersebt dibawah pimpinan Ipda Alex melakukan penyelidikan di TKP yakni di Jalan Cakrawala Kecamataan Koja, Jakarta Utara yang menurut informasi dijadikan lokasi transaksi narkoba, kemudian tim melihat seorang pemuda dengan ciri-ciri yang diceritakan. Dan benar saja, setelah dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut yang diketahui berinisial H, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu-sabu seberat 1,01 gram saat masih digenggam oleh tersangka H" ujar Kasat Reskrim.
![]() |
Barang Bukti Sabu |
Menurut pengakuan dari tersangka H di lokasi penangkapan, bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial TAK.
"Jadi sitersangka H ini menurut pengakuannya mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang TAK yang diketahui beralamat di Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Berdasarkan pengakuan tersangka H, kemudian Tim Reskrim langsung bergerak cepat dengan meringkus tersangka TAK di depan Sekolah STM 09 Cilincing Jakarta Utara yang merupakan lokasi dimana TAK sering nongkrong. Dari tangan tersangka TAK, kami menemukan barang bukti 13 bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 6,72 gram" Tambah Kasat Reskrim.
Saat ini kedua tersangka H dan TAK berikut barang bukti sabu-sabu dengan total berat 7,73 gram diamankan di Mako Polres Kepulauan Seribu guna dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu.
(Humas Res1000)