polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres
Kepulauan Seribu Bripka Sahrizal
memberikan sosialisasi dan penyuluhan
tentang Penegakkan Hukum Kelompok Radikal
Dan Anti Pancasila di Balai Warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Senin (06/03).
Sebanyak 20 orang lebih warga Pulau
Kelapa hadir untuk menerima sosialisasi dan penyuluhan tersebut.
“Masyarakat
sangat perlu diberikan pengetahuan tentang penindakan dari kelompok radikal dan
anti Pancasila. Tujuannya agar mereka menghindari kelompok tersebut. Dan jika
mereka menemukannya, dihimbau untuk segera melaporkannya ke polisi.” Kata Sahrizal.
Kelompok radikal
dan anti pancasila sangat dilarang keberadaannya, karena dapat merusak
persatuan dan kesatuan pancasila. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat
dapat mengenal mana saja yang termasuk dalam kelompok tersebut. Sehingga dapat
dicegah penyebarannya.
(Humas KSU)