polreskepulaunseribu.com - Bhabinkamtibmas
Pulau Panggang, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Suhendi
menghimbau kepada warga agar melaporkan setiap pendatang baru yang akan tinggal
sementara ke RT atau RW setempat.
Menurutnya setiap pendatang baru wajib
melaporkan diri ke RT setempat agar dilakukan pendataan.
Himbauan tersebut disampaikan kepada
Bpk Aldan warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Jumat (18/03/2017).
“Setiap pendatang baru yang akan
tinggal disuatu wilayah diwajibkan lapor ke RT setempat, tujuannya agar bisa
dilakukan pendataan. Jadi kita tau maksud dan tujuannya datang ke Pulau Harapan
ini. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah adanya kelompok radikal dan anti
pancasila yang sewaktu – waktu bisa membaur dengan masyarakat tanpa diketahui” Kata
Suhendi.
Menurut Suhendi penting untuk
mengetahui jati diri pendatang baru, selain untuk administrasi, hal ini berguna
sebagai langkah antisipasi untuk mencegah keberadaan kelompok radikal dan anti
pancasila dan bahkan teroris.
“Mereka dapat dengan mudah
menyusup diantara masyarakat dan memprovokasi mereka, bahkan dari sinilah
mereka biasanya merekrut anggota baru untuk masuk ke dalam kelompok mereka.”
Jelas Suhendi.
(Humas KSU)