polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Polsek Kepulauan
Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Sahrizal mengikuti giat penertiban
umum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di Pulau Kelapa,
Kepulauan Seribu Utara, Selasa (21/03).
Penertiban umum yang
diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
dilaksanakan dengan cara menertibkan pedagang – pedagang kaki lima yang
berjualan di zona larangan. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan ke
warung – warung untuk mencari pedagang yang menjual minuman keras, kadaluarsa
dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
Sebanyak 25 anggota
gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan pegawai Kecamatan dan Staf Puskesmas
Kepulauan Seribu Utara menggelar razia tersebut. Mereka melakukan penyitaan
terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan menyita
makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk kemudian
dilakukan uji laboratorium.
“Kami tidak menemukan
adanya penjual minuman keras karena memang masyarakat menentang keras adanya
miras diwilayahnya.” Kata Sahrizal.
Giat penertiban umum
berjalan lancar dan tertib. Selama kegiatan petugas telah menyita beberapa
makanan kadaluarsa namun tidak ditemukan minuman keras dan makanan atau minuman
yang mengandung zat berbahaya.
(Humas KSU)
