polreskepulauanseribu.com – Kanit Binmas Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Polres Kepulauan Seribu Ipda Winarso mengikuti giat penertiban umum yang
diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di Pulau Kelapa dan Pulau
Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (21/03).
Penertiban umum yang
diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum
dilaksanakan dengan cara menertibkan pedagang – pedagang kaki lima yang
berjualan di zona larangan. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan ke
warung – warung untuk mencari pedagang yang menjual minuman keras, kadaluarsa
dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
“Kami telah melakukan beberapa inspeksi ke warung
– warung di Pulau Harapan dan Pulau Kelapa, namun tidak ada satupun yang
menjual minuman keras.” Ujar Ipda Winarso.
Sebanyak 25 anggota
gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan pegawai Kecamatan dan Staf Puskesmas
Kepulauan Seribu Utara menggelar razia tersebut. Mereka melakukan penyitaan
terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan menyita
makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk kemudian
dilakukan uji laboratorium.
“Beberapa makanan yang
telah kadaluarsa kami sita dari warung – warung yang telah kami sidak dan untuk
kemudian akan kami musnahkan.” Kata Ipda Winarso.
Giat penertiban umum
berjalan lancar dan tertib. Selama kegiatan petugas telah menyita beberapa
makanan kadaluarsa namun tidak ditemukan minuman keras dan makanan atau minuman
yang mengandung zat berbahaya.
(Humas KSU)

