polreskepulauanseribu.com – Kapolsubsektor Pulau Kelapa, Polsek Kepulauan
Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Aiptu Karisa mengikuti giat penertiban
umum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di Pulau,
Kepulauan Seribu Utara, Selasa (21/03).
Petugas melakukan pentisiran ke
semua warung – warung di Pulau Kelapa untuk melakukan sidak terhadap minuman
keras, makanan kadaluarsa dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
“Kami telah melakukan beberapa
inspeksi ke warung – warung di Pulau Kelapa, namun tidak ada satupun yang
menjual minuman keras. Tapi kita berhasil menemukan makanan dan minuman yang
telah masuk masa kadaluarsa” Ujar Aiptu Karisa.
Menurut Karisa, makanan dan
minuman yang telah kadaluarsa dan mengandung zat kimia non konsumsi akan sangat
berbahaya bagi kesehatan tubuh jika dikonsumsi. Karena makanan dan minuman
tersebut telah mengandung racun atau bakteri yang dapat merusak jaringan tubuh.
Sebanyak 25 anggota
gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan pegawai Kecamatan dan Staf Puskesmas
Kepulauan Seribu Utara menggelar razia tersebut. Mereka melakukan penyitaan
terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan menyita
makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk kemudian
dilakukan uji laboratorium.
(Humas KSU)
