Polreskepulauanseribu.com - Pemerintah Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) 193 tahun 2016, tentang pembebasan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) di gedung Balai Warga Pulau Pramuka, acara yang dihadiri oleh Kapolsubsektor Pulau Panggang Polres Kepulauan Seribu Bripka Saihul Azhar Dan warga Pulau Kelurahan Pulau Panggang
Lurah Pulau Panggang, Yulihardi mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan atas dasar aspirasi Masyarakat yang ingin mengetahui tentang BPHTB lebih lanjut.
"Seperti kita ketahui bersama aturan ini direalisasikan agar warga memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Karena, kita juga mendorong agar masyarakat khususnya warga di Kelurahan Pulau Panggang memiliki sertifikat atas tanahnya," ujar Yulihardi, Senin (06/03/2017).
Ia menjelaskan, adapun aturan mengenai pembebasan BPHTB tersebut karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan atau pengenaan sebesar nol persen bea waris atau hibah wasiat dengan nilai jual objek pajak sampai dengan Rp 2 miliar.
Saihul mengatakan Banyak warga yang belum mengetahui, kalau membuat sertifikat itu mahal. Sekarang ada Pergub 193, pembuatan sertifikat bisa gratis, tapi harus dengan persyaratan yang sudah dipenuhi. Makanya oleh Pemkab Kepulauan Seribu di sosialisasikan Pergub ini, agar masyarakat bisa lebih paham,
(Humas Res KS)
