KP2KP Siap Layani Wajib Pajak Warga Kepulauan Seribu

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0

Polreskepulauanseribu.com - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka, hingga kini sudah melayani 40 wajib pajak (WP).

"Sebagian besar pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) "

"Ada sekitar 40 wajib pajak yang sudah kita layani. Sebagian besar pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)," ujar Zulfikar, Petugas Kantor KP2KP, Sabtu (25/3).

Menurutnya, selain pelayanan pajak, tak sedikit pula warga yang berkonsultasi terkait laporan pajak, SPT dan efin atau e-Filing Pajak online.

"Tak hanya warga Pulau Pramuka, ada yang dari Pulau Tidung, Pulau Kelapa dan juga Pulau Harapan. Baru sepekan ini ramai, kemungkinan mereka baru tahu kalau ada kantor pajak," tandasnya.

Dengan dibangun dan diresmikannya KP2KP ini, kata Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka Polres Kepulauan Seribu Brigadir Marwansyah, warga Kepulauan Seribu tidak perlu lagi pergi ke Jakarta untuk mengurus pelayanan pajak. "Sekarang, sudah bisa mengurus di sini," ujarnya.

Dia berharap, beroperasinya KP2KP ini bisa meningkatkan potensi pajak di Kepulauan Seribu.  
"Harapan kita potensi pajak di Kepulauan Seribu semakin meningkat dan lebih maju dalam pembangunan," tandasnya. 

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)