polreskepulauanseribu.com - Fungsi Kepolisian berdasar UU No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, memang polisi melaksanakan
tugas secara formal. Namun ada juga muncul kesadaran pribadi untuk
empati dan simpati kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Seperti yang terlihat di salah satu demaga yang berada di wilayah Kepulauan Seribu,
Petugas Polisi dari jajaran Polres Kepulauan Seribu tampak sigap membantu para penumpang turun dari kapal ke dermaga.
Sebagian menggendong balita dan ada juga yang membantu mengangkatkan
barangnya. Bahkan ada yang harus memandu orang tua yang akan turun
menapaki jembatan penurunan dari kapal ke dermaga.
"Sebagai anggota Polri memang sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang sesuai dengan tugas pokok kepolisian yakni melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat" ujar Kasat Sabhara Polres Kepulauan Seribu Komisaris Polisi Candas Tambunan SH. Sabtu (18/03).
(Humas Res1000)

