polreskepulauanseribu.com – Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya
pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan
prasarana kota beserta kelengkapannya. Itulah makna ketertiban umum menurut
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Berdasarkan hal tersebut
Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menyelenggarakan giat penertiban umum yang
dilakukan di Pulau Harapan dan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Kamis
(02/03).
Sasaran dalam giat penertiban
umum tersebut adalah pedagang kaki lima dan pedagang minuman keras yang berada
diwilayah Pulau Kelapa.
“Sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2007
tentang ketertiban umum, setiap pemerintah daerah harus menata kota yang sesuai
dengan aturan tersebut, dan juga setiap kota harus bebas dari penjualan miras
tanpa ijin .” Kata Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Fredy Yudha Satria S.ST.
Dalam giat penertiban umum
tersebut tidak ditemukan pedagang yang menjual minuman keras. Dan para pedagang
tidak ada yang ditertibkan, hanya diberikan himbauan untuk tidak melanggar
aturan.
(Humas KSU)