Penertiban Umum Langkah Pemerintah Daerah Dalam Menata Kota Dan Melarang Penjualan Minuman Keras

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.com – Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya. Itulah makna ketertiban umum menurut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.

Berdasarkan hal tersebut Kecamatan Kepulauan Seribu Utara menyelenggarakan giat penertiban umum yang dilakukan di Pulau Harapan dan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (02/03).

Sasaran dalam giat penertiban umum tersebut adalah pedagang kaki lima dan pedagang minuman keras yang berada diwilayah Pulau Kelapa.


“Sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, setiap pemerintah daerah harus menata kota yang sesuai dengan aturan tersebut, dan juga setiap kota harus bebas dari penjualan miras tanpa ijin .” Kata Kapolsek Kepulauan Seribu Utara AKP Fredy Yudha Satria S.ST.

Dalam giat penertiban umum tersebut tidak ditemukan pedagang yang menjual minuman keras. Dan para pedagang tidak ada yang ditertibkan, hanya diberikan himbauan untuk tidak melanggar aturan.



(Humas KSU)





Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)