Polreskepulauanseribu.com - Anggota gabungan Polsek Kepulauan Seribu Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar razia minuman keras (Miras) tanpa izin ke sejumlah warung di Pulau Harapan.
“Razia ke sejumlah warung untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Selain itu, mendukung program Pemkab Kepulauan Seribu untuk membuat Kepulauan Seribu bebas miras illegal,” ujar Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Polres Kepulauan Seribu Bripka Syahrizal, Rabu (08/03/2017).
Syahrizal menambahkan, penertiban miras ilegal ini karena adanya laporan dari masyarakat, Pihaknya akan terus melakukan razia miras secara rutin dengan tetap melakukan pendekatan secara persuasif.
"Kita akan terus melaksanakan operasi penertiban miras, walaupun saya minta dilakukan secara persuasif dengan melibatkan anggota TNI dan Sat Pol PP," ujarnya.
Camat Kepulauan Seribu Utara Toto Bondan menambahkan, operasi penertiban juga dilakukan di hari libur, dimana wisatawan saat itu berdatangan. Intinya, kita mau Pulau Seribu ini bebas dari minuman keras.
(Humas Res KS)