polreskepulauanseribu.com - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu berhasil meringkus satu tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu, jumat (07/04).
Adalah tersangka berinisial LH yang merupakan warga Kelurahan Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditangkap anggota Reskrim Polres Kepulauan Seribu berkat adanya informasi masyarakat yang resah terhadap ulah pelaku yang menjual narkoba dilokasi jalan pembangunan dua Rawa Badak ada yang menjual narkoba.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Kresno Wisnu Putranto Sik menjelaskan "Anggota piket Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi jalan Pembangunan dua, Rawa Badak, Kecamatan Koja, Jakarta Utara sering dijadikan lokasi jual beli narkoba. Mendapat informasi tersebut, tim Reskrim dengan dipimpin oleh Iptu Bernard langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan" jelas Kasat Reskrim.
Setelah dilakukan pemantauan di lokasi tersebut, kemudian didapati seorang pria dengan gerak - gerik yang mencurigakan dan langsung diamankan serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu - sabu dari tangan tersangka oleh tim Reskrim Polres Kepulauan Seribu.
"Tim yang melakukan pemantauan di lokasi tersebut menemukan seorang pria yang gerak - geriknya mencurigakan, tim kemudian menghampiri pria tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan. Benar saja dari tangan pria yang diketahui berinisial LH ini kami menemukan barang bukti 2 paket kecil bening berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu - sabu dengan berat bruto 1 gram" kata Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka LH berikut barang bukti berupa sabu - sabu seberat 1 gram telah diamankan di mako Polres Kepulauan Seribu guna dilakukan pengembangan lebih lanjut, Rabu (12/04).
(Humas Res1000)