polreskepulauanseribu.com
– Bhabinkamtibmas
Pulau Kelapa, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka
Sahrizal menyebarkan maklumat Kapolda Metro Jaya tentang Larangan Bagi Yang Melaksanakan Mobilisasi Massa Yang Dapat
Mengintimidasi Secara Fisik Maupun Psikis Pada Tahap Pemungutan Suara
Pemilikada DKI Jakarta Putaran Kedua di tempat umum atau tempat yang banyak
dikunjungi oleh masyarakat Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Senin (17/04/2017).
Dalam
maklumatnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Drs. Mochamad Irawan, SH, M.M, M.H
menyampaikan bahwa Setiap orang dilarang
melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik dan
psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di
Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya, karena dapat membuat situasi
kamtibmas di Jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi
baik secara fisik maupun psikologisnya, sedangkan sudah ada pemyelenggara
Pemilukada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan Pengawas Pemilukada yang
berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
Bila
ada sekelompok orang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan
tersebut, maka Polri, TNI dan instansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan
pemeriksaan di jalan dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah berada di
Jakarta akan dikembalikan ke daerahnya masing-masing.
Bila
sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke Jakarta dan melanggar hukum,
maka akan diproses dan dikenakan sanksi sesuai prosedur hukum.
“Masyarakat
perlu mengetahui isi dari makslumat Kapolda Metro Jaya tersebut. Tujuannya agar
masyarakat tidak terintimidasi dan pemilukada DKI Jakarta putaran kedua ini
dapat berjalan dengan lancar” Kata Sahrizal menjelaskan.
Situasi
DKI Jakarta menjelang Pemilukada putaran kedua memang memanas dengan banyaknya
berita – berita yang provokatif dan mengintimidasi. Polri, TNI , KPU dan
instansi terkait terus melakukan tindakan pencegahan demi mencapai pilkada DKI
Jakarta putaran kedua yang berjalan sukses dan aman.
(Humas
KSU)