polreskepulauanseribu.com
– Kapolsubsektor
Pulau Kelapa, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Aiptu Karisa
menyebarkan maklumat Kapolda Metro Jaya tentang Larangan Bagi Yang Melaksanakan Mobilisasi Massa Yang Dapat
Mengintimidasi Secara Fisik Maupun Psikis Pada Tahap Pemungutan Suara
Pemilikada DKI Jakarta Putaran Kedua di tempat umum atau tempat yang banyak
dikunjungi oleh masyarakat Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Senin (17/04/2017).
Berikut isi lengkap maklumat bersama :
LARANGAN BAGI YANG MELAKSANAKAN MOBILISASI MASA YANG DAPAT
MENGINTIMIDASI SECARA FISIK MAUPUN PSIKIS PADA TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILU KADA DKI JAKARTA PUTARAN KEDUA
Bahwa perkembangan situasi kemananan dan ketertiban
masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif
menjelang saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran
kedua, maka disampaikan MAKLUMAT kepada masyarakat sebagai berikut :
1. setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang
dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikologis dalam bentuk kegiatan
apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak
pilihnya karena dapat membuat situasi kamtibmas di jakarta kurang kondusif dan
masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara pisik maupun psikologis
sedangkan sudah ada penyelenggara pemilu kada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta
dan pengawasan pemilu kada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.
2. Bila ada orang yang dari luar Jakarta yang akan
melaksanakan kegiatan tersebut maka Polri, TNI dan istansi terkait akan
melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan dijalan, dan akan diminta untuk
kembali, dan bila sudah di Jakarta maka akan dikembalikan kedaerahnya masing –
masing.
3. Bila Sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke
jakarta dan melanggar aturan hukum maka akan diproses dan dikenakan sangsi
sesuai prosedur hukum.
Menurut Aiptu Karisa larangan tersebut bertujuan untuk
mensukseskan jalannya pilkada DKI Jakarta putaran kedua nanti.
“Tidak ada yang boleh mengintimidasi pemilih saat
pencoblosan nanti. Jika ada maka akan kami tindak sesuai dengan perundang –
undangan yang berlaku.” Ujar Aiptu Karisa.
(Humas KSU)