Kapolsubsektor Sampaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya Kepada Warga Pulau Kelapa

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.comKapolsubsektor Pulau Kelapa, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Aiptu Karisa menyebarkan maklumat Kapolda Metro Jaya tentang Larangan Bagi Yang Melaksanakan Mobilisasi Massa Yang Dapat Mengintimidasi Secara Fisik Maupun Psikis Pada Tahap Pemungutan Suara Pemilikada DKI Jakarta Putaran Kedua di tempat umum atau tempat yang banyak dikunjungi oleh masyarakat Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Senin (17/04/2017).

Berikut isi lengkap maklumat bersama :

LARANGAN BAGI YANG MELAKSANAKAN MOBILISASI MASA YANG DAPAT MENGINTIMIDASI SECARA FISIK MAUPUN PSIKIS PADA TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILU KADA  DKI JAKARTA PUTARAN KEDUA

Bahwa perkembangan situasi kemananan dan ketertiban masyarakat di Jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan MAKLUMAT kepada masyarakat sebagai berikut :

1. setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena dapat membuat situasi kamtibmas di jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara pisik maupun psikologis sedangkan sudah ada penyelenggara pemilu kada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan pengawasan pemilu kada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

2. Bila ada orang yang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut maka Polri, TNI dan istansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan dijalan, dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah di Jakarta maka akan dikembalikan kedaerahnya masing – masing.

3. Bila Sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke jakarta dan melanggar aturan hukum maka akan diproses dan dikenakan sangsi sesuai prosedur hukum.

Menurut Aiptu Karisa larangan tersebut bertujuan untuk mensukseskan jalannya pilkada DKI Jakarta putaran kedua nanti.


“Tidak ada yang boleh mengintimidasi pemilih saat pencoblosan nanti. Jika ada maka akan kami tindak sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.” Ujar Aiptu Karisa.



(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)