polreskepulauanseribu.com - Bhabinkamtibmas Pulau Panggang, Polsek Kepulauan
Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Bripka Suhendi mengikuti giat
pemerintahan daerah Kelurahan Pulau Panggang dalam monitoring wilayah pulau –
pulau disekitar Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Rabu, (05/04).
Monitoring dilakukan dengan
mengunjungi pulau – pulau yang terletak di perairan Kelurahan Pulau Panggang. Tujuannya
yaitu mengecek kondisi dan situasi terkini pulau – pulau tersebut.
Rombongan pemerintah daerah yang
dipimpin Sekretaris Kelurahan Pulau Panggang Bpk Iskandar mengunjungi Pulau Air.
Dalam kunjungannya ke Pulau Air,
rombanga melakukan sidak ke seluruh penjuru Pulau. Rombongan memeriksa apakah
kondisi pulau sesuai dengan yang telah ditetapkan atau tidak. Selain itu dicek
kebersihan dan sanitasi sekitar pulau.
Iskandar dalam kunjungannya ke
Pulau Air juga menyampaikan SPPT PBB atau Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan kepada pemilik Pulau Gusung
Sekti yang diwakilkan oleh penjaga pulau.
“Bapak Iskandar menyampaikan SPPT
PBB kepada penjaga pulau agar disampaikan ke pemilik pulau atau yang
bertanggung jawab terhadap pulau ini. Beliau menghimbau agar tidak ada
keterlambatan dalam pembayaran nanti.” Ujar Suhendi saat berada di Pulau Air.
SPPT adalah Surat Keputusan
Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun
pajak. SPPT diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas
Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang
telah ditentukan.
(Humas KSU)

