Intimidasi Terhadap Pemilih Saat Pemungutan Suara Dilarang Keras

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Pramuka, Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Brigadir Marwansyah memasang spanduk maklumat Kapolda Metro Jaya tentang Larangan Bagi Yang Melaksanakan Mobilisasi Massa Yang Dapat Mengintimidasi Secara Fisik Maupun Psikis Pada Tahap Pemungutan Suara Pemilikada DKI Jakarta Putaran Kedua di dekat dermaga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (18/04/2017).

Brigadir Marwansyah memasang spanduk tersebut di tempat umum yang paling banyak dikunjungi oleh masyarakat.

“Dipasang ditempat umum sehingga masyarakat dapat langsung membacanya.” Ujar Marwansyah.

Berikut isi lengkap maklumat bersama :

LARANGAN BAGI YANG MELAKSANAKAN MOBILISASI MASA YANG DAPAT MENGINTIMIDASI SECARA FISIK MAUPUN PSIKIS PADA TAHAPAN PEMUNGUTAN SUARA PEMILU KADA  DKI JAKARTA PUTARAN KEDUA

Bahwa perkembangan situasi kemanana dan ketertiban masyarakat di jakarta dan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang saat dan pasca tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, maka disampaikan MAKLUMAT kepada masyarakat sebagai berikut

1. setiap orang dilarang melaksanakan mobilisasi massa yang dapat mengintimidasi secara fisik maupun psikologis dalam bentuk kegiatan apapun yaitu yang akan datang ke TPS di Jakarta bukan untuk menggunakan hak pilihnya karena dapat membuat situasi kamtibmas di jakarta kurang kondusif dan masyarakat dapat merasa terintimidasi baik secara pisik maupun psikologis sedangkan sudah ada penyelenggara pemilu kada yaitu KPU Provinsi DKI Jakarta dan pengawasan pemilu kada yang berwenang yaitu Bawaslu DKI Jakarta dan jajarannya.

2. Bila ada orang yang dari luar Jakarta yang akan melaksanakan kegiatan tersebut maka Polri, TNI dan istansi terkait akan melaksanakan pencegahan dan pemeriksaan dijalan, dan akan diminta untuk kembali, dan bila sudah di Jakarta maka akan dikembalikan kedaerahnya masing – masing.

3. Bila Sekelompok orang tersebut tetap memaksa datang ke jakarta dan melanggar aturan hukum maka akan diproses dan dikenakan sangsi sesuai prosedur hukum.

Brigadir Marwansyah juga membagi – bagikan langsung kepada masyarakat foto copynya dan menjelaskan isi dari maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Drs. Muhammad Iriawan S.H M.M M.H secara jelas.

“Dengan adanya maklumat ini jelas Kita menginginkan Pilkada DKI jakarta ini berlangsung secara kondusi tanpa adanya intimidasi dari kelompok – kelompok yang bukan warga DKI Jakarta namun datang ke TPS hanya untuk mempengaruhi pilihan dari masyarakat DKI Jakarta.” Kata Brigadir Marwansyah.


(Humas KSU)



Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)