Polisi Pantai Jelaskan UU RI No 17 Tahun 2008 Ke Para Snorkling

san rio barata
0

polreskepulauanseribu.com - Memberikan pelayanan kepolisian berupa melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat merupakan tugas yang wajib dilakukan oleh personil polri. 


Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota polri dari Polres Kepulauan Seribu Bripka Koswara dan Bripda Ridwan. Dengan menggunakan kendaraan sepeda patroli dan memakai baju berkerah orange bertuliskan dipunggung Polisi Pantai, mereka melakukan sambang ke rombongan wisatawan untuk memberikan beberapa penyuluhan keselamatan dalam bersnokling dilaut Kepulauan Seribu, Kamis (27/07).

Koswara mengatakan, adapun hal yang harus diperhatikan sebelum kita bersnokling dilaut lepas yakni wajibnya mengenakan lifejacket. Walaupun hanya sepele memakai lifejacket, lifejacket ini sudah dijelaskan dalam UU RI No 17 Tahun 2008.

"Meskipun UU RI No 17 Tahun 2008 sudah menjelaskan tentang pentingnya kewajiban memakai lifejacket. Kita sebaiknya memang tahu dengan memakai life jacket kita dapat mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan seperti halnya kecelakaan laut" Jelas Koswara.

(Humas Res1000)





Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)