polreskepulauanseribu.com - Fungsi Kepolisian berdasar UU No 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang
pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakkan hukum,
perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, memang polisi melaksanakan
tugas secara formal. Namun ada juga muncul kesadaran pribadi untuk
empati dan simpati kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Seperti yang terlihat di Dermaga pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan.
Anggota Sat Polair Polres Kepulauan Seribu tampak membantu para penumpang turun dari kapal ke Dermaga pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.
Sebagian menggendong balita dan ada juga yang membantu mengangkatkan
barangnya.
"Sebagai anggota Polri memang wajib memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satunya adalah dengan membatu para penumpang kapal yang nampak kesulitan untuk turun dari kapal menuju ke Dermaga, kita bantu membawakan barang dan menggendong anak kecil agar tidak terjadi hal - hal yang tidak kita inginan pada saat turun dari kapal" ujar Kasat Polair Polres Kepulauan Seribu, AKP Zaroki SH.
(Humas Polres Kepulauan Seribu)