polreskepulauanseribu.com - Empat penjual obat keras ditangkap aparat Polres Kepulauan Seribu.
Keempat pengedar tersebut ditangkap dalam razia peredaran obat keras.
"Petugas melaksanakan penyelidikan dan undercover buy obat-obat
keras yang dijual tidak sesuai prosedur. Empat orang ditangkap dan
ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan
Seribu AKP Kresno Wisnu Putranto Sik. SH lewat keterangan tertulisnya, Selasa
(19/9/2017).
Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (19/9) sekitar
pukul 02.00 WIB. Keempatnya ditangkap di Jalan Pulau Kelapa RT 06/03,
Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu. Keempat pelaku tersebut adalah FD (21), RAP (23), S (22), dan R (25). Mereka semua tinggal di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.
"Diamankan
berbagai jenis obat-obatan farmasi yang tergolong obat keras,
diperjualbelikan bebas oleh para pelaku, sehingga disalahgunakan oleh
anak-anak di bawah umur yang dapat mengakibatkan fly atau berhalusinasi atau sebagai obat penenang," tuturnya.
Barang
bukti yang diamankan ialah sekitar 4.000 butir pil Excimer, dua pak
plastik bening, empat unit ponsel, dan uang tunai hasil penjualan
sebanyak Rp 1.450.000.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Petugas
akan melakukan pengembangan untuk mendapatkan pemasok obat keras
tersebut kepada tersangka. Selain itu, petugas melakukan penyidikan dan
pemberkasan untuk pelimpahan berkas dan tersangka ke jaksa penuntut
umum," tuturnya.
Pada Senin (18/9), petugas juga melakukan
pengecekan obat di apotek RSUD Pulau Pramuka. Didapati obat Tramadol
injek dan tablet, Codein, dan morfin. Namun obat tersebut diperuntukkan
pemakaian di RSUD Pulau Pramuka secara legal dan menggunakan resep
dokter.
Tidak ditemukan obat Paracetamol Caffeine Carisoprodol
(PCC) dan Excimer. Jumlah obat sesuai antara dokumen keluar-masuk obat
dengan jumlah stock opname obat yang ada di lemari penyimpanan obat apotek RSUD Pulau Pramuka.
(Humas Polres Kepulauan Seribu)