Kanit Binmas Sosialisasikan Tentang Pelaksanaan Penyampaian Pendapat Dimuka Umum

dhidie27
0

polreskepulauanseribu.com – Kanit binmas Polsek Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu, Ipda Winarso mengadakan giat sosialisasi bertajuk pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum di Pulau aula kantor Polsek Kepulauan Seribu Utara, Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Kamis (28/09).

Sebanyak 30 orang yang merupakan tokoh agama dan tokoh masyarakat sekitar hadir dalam giat sosialisasi tersebut. Juga hadir perwakilan ketua RT dan RW serta pegawai Kelurahan Pulau Kelapa dan Pulau Harapan.


Dalam giat sosialisasinya, Ipda Winarso menyampaikan tentang tata cara dan aturan dalam menyampaikan pendapat dimuka umum atau biasa disebut demonstrasi.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dan diingatkan bahwa sesuai dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a.            Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
b.            Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
c.             Menaati hükum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.            Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
e.            Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

“Dengan adanya sosialisasi ini agar masyarakat paham betul tentang pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, hingga tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dalam penyampaian pendapat nanti.” Kata Ipda Winarso setelah giat sosialisasi.










(Humas KSU)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)