Bhabinkamtibmas Pulau Pari Bantu Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Polsek Kepulauan Seribu Utara
0
Polreskepulauanseribu.com - Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu bersama Polres Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Keliling Terpadu di Pulau Pari, Rabu (11/10).
Bhabinkamtibmas Pulau Pari Polres Kepulauan Seribu Brigadir Khohim Chovivi mengatakan, kegiatan ini merupakan pelayanan jemput bola baik izin maupun non perizinan ke pulau-pulau di Kepulauan Seribu. Ini untuk memberikan pelayanan maksimal kepada warga.
"Hari ini ada 96 perizinan yang dikeluarkan dalam pelayanan terpadu di Pulau Pari," kata Khohim.
Ia menjelaskan, 96 perizinan yang dikeluarkan yakni, pembuatan akta kelahiran 18 berkas, KK tiga berkas, AK-1 Nakertras 12 berkas, IUMK 32 berkas, KIA lima berkas, KTP lima berkas, NPWP 17 berkas, surat keterangan kematian, SKDU parpol, izin prinsip dan izin operasional masing-masing satu berkas.
"Pelayanan terpadu ini melibatkan UKPD terkait," tandasnya.

(Humas Res KS)

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)