Humas Polres Kep Seribu Sosialisasikan UU ITE di Pulau Panggang.

Ferry
0

polreskepulauanseribu.com - Bertempat di Ruang Pola Kantor Kelurahan Pulau Panggang Kepulauan Seribu Utara, Tim Humas Polres Kepulauan Seribu melaksanakan sosialisasi kehumasan, Kamis (23/11/2017).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kasubbag dan Tim Humas Polres Kepulauan Seribu Iptu Ferry Budi SE, dan Bripka Seto Aji, Kasie Kesra, Ketua RT dan RW, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Korlap Dishub Kelurahan, LMK dan FKDM serta sekitar 50 undangan masyarakat setempat.

Adapun materi yang disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Kepulauan Seribu antara lain adalah sosialisasi aplikasi SIAP PMJ yang berbasis IT, cara mendapatkan atau mengunduh maupun mendownload aplikasi SIAP PMJ pada Playstrore dalam hal ini hanya OS Android yang bisa serta tata cara registrasi aplikasi SIAP PMJ.

Dilanjutkan sosialisasi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tramsaksi Elektronik Pasal 28 ayat 1 (Hate speech). "Diharapkan masyarakat Pulau Panggang agar arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial yang ada serta tidak menyebarkan isu, hujatan kepada seseorang atau kelompok serta kabar bohong (hoax) karena ada ancaman hukuman yang berlaku pada ujaran kebencian diatur pada pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan pidana kurungan 6 tahun denda 1 milyar." Ujar Kasubbag Humas.

Materi terakhir diberikan oleh Bripka Seto Aji adalah mengenalkan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang penghapusan organisasi kemasyarakatan tanpa pengadilan. Undang-undang tersebut memberikan payung hukum bagi penindakan organisasi masyarakat dan anggtanya terkait penyebaran ajaran radikal dan terorisme.

(Humas Res Kep 1000).

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)