polreskepulauanseribu.com – Bhabinkamtibmas Pulau Harapan Polsek
Kepulauan Seribu Utara, Polres Kepulauan Seribu Bripka Sidik mengikuti giat
penertiban umum yang diselenggarakan oleh Kecamatan Kepulauan Seribu Utara di
wilayah Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara, Selasa (14/11).
Penertiban umum yang
diselenggarakan berdasarkan Perda no. 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum dilaksanakan
dengan cara menertibkan pedagang – pedagang kaki lima yang berjualan di zona
larangan. Selain itu petugas juga melakukan pemeriksaan ke warung – warung
untuk mencari pedagang yang menjual minuman keras, makanan dan minuman
kadaluarsa dan makanan yang mengandung zat berbahaya.
Sejumlah anggota
gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan pegawai Kecamatan dan Staf Puskesmas
Kepulauan Seribu Utara menggelar razia tersebut. Mereka melakukan penyitaan
terhadap makanan dan minuman yang masa kadaluarsanya telah habis dan juga akan
menyita makanan yang di duga mengandung zat makanan yang berbahaya untuk
kemudian dilakukan uji laboratorium.
“Selain melakukan razia
ke penjual makanan dan minuman, kami juga memberikan himbauan kepada pedagang
agar tidak menjual minuman keras. Serta selalu cek masa kadaluarasa setiap
makanan atau minuman yang dijualnya.” Kata Bripka Sidik dalam giat razianya.
Giat penertiban umum
berjalan lancar dan tertib. Selama kegiatan petugas telah menyita beberapa
makanan kadaluarsa dan tidak ditmukan miras selam razia. Anggota juga
memberikan himbauan kepada penjual agar selalu mengecek tanggal kadaluarsa
makanan dan minuman yang dijualnya.
(Humas KSU)